Senin, 07 April 2008

RAKER BUJPP 2007

MARKAS BESAR

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BIRO BIMMAS SDEOPS POLRI




POINTERS ARAHAN

KARO BIMMAS SDEOPS POLRI

PADA RAKOR BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)

a. Rapat kerja BUJP dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari amanat pasal 15 (2) huruf g & f Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI , yang bertujuan sebagai sarana koordinasi sekaligus pengawasan terhadap operasionalisasi BUJP.

Dengan demikian maka rapat kerja BUJP merupakan agenda tahunan Polri cq Robimas Sdeops Polri yang insyaallah akan terdukung apbn secara rutin.

b. Khusus agenda rapat kali ini adalah koordinasi dimana kepada para peserta akan diberikan paparan tentang 6 Peraturan Kapolri terdiri dari 2 peraturan yang menyangkut BUJP dan 4 peraturan yang menyangkut Satpam.

Dari 6 peraturan tsb 2 telah di syahkan yaitu tentang Pembinaan BUJP dan Kurikulum dan Pelatihan Satpam.

c. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, belum satupun pedoman tentang BUJP maupun Satpam yang selama ini kita gunakan, mendasarkan pada UU no 2 tersebut, kecuali satu tentang Pedoman sementara Pembinaan Satpam dgn surat keputusan Kapolri no.: SKEP/829/XI/2005, tanggal 25 Nopember 2005.

d. Jika kita dalami tentang ketentuan-ketentuan yang mendasari pedoman yang selama ini kita gunakan, terdapat perbedaan yang sangat prinsip dengan esensi yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pada pedoman yang ada Satpam tidak secara jelas diarahkan sebagai profesi, dengan bahasa sederhana mereka diadakan sekedar sebagai penjaga berseragam, terorganisir sehingga mudah diawasi dan dibina untuk membantu tugas tugas aparat keamanan.

Didalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tersirat bahwa Satpam adalah Profesi di bidang keamanan yang mengemban fungsi kepolisian secara terbatas, dimana proses pembentukannya dan pengawasan operasionalnya diatur secara jelas (pasal 3, 14, 15 dan 36).

e. Untuk itu pada TA 2006 & 2007 ini Polri dalam hal ini Robimmas Sdeops, mendapatkan program untuk menyempurnakan semua ketentuan tentang BUJP dan Satpam yang akan dituangkan kedalam 6 Peraturan Kapolri meliputi :

1) Pembinaan BUJP (disyahkan dgn Perpol no.17 th 2006)

2) Assesment BUJP (konsep)

3) Pembinaan Satuan Pengamanan (konsep)

4) Kurikulum dan Pelatihan Satpam (disyahkan dgn Perpol no 18 th 2006)

5) Seragam dan Atribut Kewenangan (konsep)

6) Registrasi dan KTA Satpam (konsep)

2

Di informasikan bahwa bentuk pedoman menjadi Peraturan Kapolri tersebut karena akan digunakan oleh baik instasi pemerintah maupun masyarakat umum.

Semua pedoman tersebut di targetkan sudah diberlalukan pada tahun 2008.

f. Disisi lain perlu di informasikan bahwa Indiustrial Security yang menjadi area tugas Satpam secara bisnis global menunjukan bahwa sekuriti sebagai system pada suatu oganisasi korporasi bukan lagi sebagai cost tetapi sudah merupakan investasi yang ikut berperan dalam menentukan posisi dari trade mark nya korporasi. Sekuriti lah yang melindungi, mengayomi semua asset, kegiatan dan kepentingan korporasi dalam kerangka Strategi Kamtibmas Nasional. (Sebagai ilustrasi bahwa dari hasil survey JBIC Institute tahun 2006, dari 31 Perusahaan Indonesia calon untuk kerja sama PMA Jepang, 42,2 % disebutkan sebagai Unstable Local Security and social conditions).

g. Berdasarkan uraian diatas, kepada semua peserta rapat ini untuk mencermati paparan tentang esensi dari materi konsep Peraturan Kapolri, kemudian dengan soft-copy yang dibagikan dapat menyusun masukan-masukan yang jitu, sehingga produk dari Peraturan Kapolri tersebut akan dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan, yaitu kita tidak ingin bahwa Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas tidak profesional . Sebagai suatu bangsa yang bernegara hukum, sekilaspun kita tidak ingin melecehkan fungsi kepolisian sekecil apapun kompetensinya, karena fungsi tersebut merupakan salah satu perangkat hukum.

Semua Peraturan Kapolri tersebut diharapkan Agustus 2007 sudah direproduksi, sehingga September s/d Desember 2007 dilakukan distribusi dan sosialisasi nya.

h. Demikian, terima kasih dan selamat melaksanakan rapat.

Jakarta, 22 Juni 2007

Tidak ada komentar: